ASN Ungkap Arahan Sekda Usai Eks Walkot Cimahi Ajay Diciduk KPK

ASN Ungkap Arahan Sekda Usai Eks Walkot Cimahi Ajay Diciduk KPK

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 04 Jan 2023 20:45 WIB
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna di persidangan, Rabu (4/1/2023)
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna di persidangan, Rabu (4/1/2023) (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Cimahi -

Sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Rabu (4/1/2023).

Dalam sidang ini, dua saksi yang merupakan ASN Pemkot Cimahi dihadirkan dalam sidang ini. Keduanya adalah Kabag TU Pemkot Cimahi yang masih dijabat oleh Nining Ratnaningsih dan Bagian Keuangan Setda Kota Cimahi yang masih dijabat Yanti Nursanti Koswara.

Salah satu saksi Nining Ratnaningsih mengatakan, pasca OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ia bersama ASN lainnya mendapatkan arahan dari Sekda Cimahi Dikdik Suranto Nugrahawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau menyampaikan soal administrasi keuangan, kegiatan tertib administrasi. Kinerja dan administrasi," kata Nining.

Nining juga menyebut, jika Sekda sampaikan KPK sedang mengawasi wilayah Bandung Raya.

ADVERTISEMENT

"KPK sedang mengawasi wilayah Bandung Raya, lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan," ujarnya.

Dalam persidangan Jaksa KPK juga sempat menyinggung, apakah dirinya mengetahui soal urunan uang yang dikumpulkan SKPD untuk diberikan kepada Robin Pattuju, Nining menyebut tidak tahu.

Namun, Nining mengetahui terkait suap itu setelah menjalani BAP di Polres Cimahi. Nining menjalani BAP dengan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Saya tahu pada saat di BAP di Polres. Pada saat itu mendengar OPD mana, setelah di BAP ada beberapa kepala OPD berbarengan dengan saya. Ada dari Dinas Kesehatan, dari Dinaskominfo kalau gak salah, sama Disdik," jelas Nining.

Disinggung kembali, uang itu dipergunakan untuk apa, Nining menyebut untuk penyidik KPK Robin Pattuju.

"Saya dengar di BAP, untuk ke KPK," tambahnya.

Usai persidangan, Jaksa KPK Toni Indra mengatakan, jika keterangan yang disampaiakan kedua saksi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini terkait penerimaan gratifikasi dari SKPD-SKPD yang dikumpulkan dalam kegiatan open bidding di Bulan November 2020.

"Iya lah (sangat membantu), tadi saksi terangkan ada penerimaan gratifikasi pada saat pemeriksaan di Polres, ada kepala dinas yang diperiksa memberikan keterangan dan berikan sejumlah uang atas permintaan terdakwa Ajay," tuturnya.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads