Jejak Duit Pejabat Cimahi di Kasus Suap Eks Walkot Ajay

Jejak Duit Pejabat Cimahi di Kasus Suap Eks Walkot Ajay

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 14:21 WIB
Suasana sidang eks Walkot Cimahi Ajay
Suasana sidang eks Walkot Cimahi Ajay (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkap adanya bantuan duit dari para pejabat di Cimahi. Duit dari para pejabat itu untuk membantu Ajay yang sedang dimonitor KPK.

Adanya uang itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang itu, jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi yang merupakan kepala dinas. Mereka di antaranya Kadisdik Harjono, Kadis PUPR Cimahi Meity Mustika, Kepala BPKP Endang, Kadis Arsip Cimahi Dani Bastiani dan Sekdis Disdukcapil Cimahi Tri Polas Chandra.

Dalam kesaksiannya, Harjono mengungkap uang yang dikeluarkan olehnya bermula dari permintaan Sekda Cimahi saat itu Dikdik Sutarno. Para pejabat bahkan dikumpulkan di salah satu hotel di Subang. Duit yang diminta mulai dari Rp 10 sampai 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disebutkan saya Rp 15 juta. Ada yang Rp 10 ada yang Rp 15 juta. Setahu saya demikian," kata Harjono.

Saksi lainnya Meity Mustika juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan uang tersebut diberikan sebagai loyalitas terhadap pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak begitu disampaikan (soal persoalan), udunan, uang untuk diserahkan ke KPK. Pada waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi ke sini tahunya Rp 250 juta," ujar Meity.

Begitu juga kesaksian dari Endang. Dia mengaku urunan Rp 5 juta untuk membantu persoalan Ajay. Menurutnya, uang yang diberikan kepada Dikdik tersebut berasal dari kantong pribadinya.

Endang mengatakan uang yang dikeluarkan itu untuk membantu sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan.

"Bentuk loyalitas kepada pimpinan," pungkasnya.

Perintah Ajay

Sementara itu jaksa KPK Tony Indra mengungkapkan pandangan soal peran Sekda yang diungkap saksi. Menurutnya, Sekda hanya meneruskan perintah dari Ajay.

"Kalau Sekda itukan hanya meneruskan perintah Ajay, kan ada pertemuan sebelumnya, apa permintaan dari terdakwa, supaya Pak Sekda minta uang kepada kadis dan camat, kan keterangannya sama dengan Minggu lalu, kan cuma meneruskan perintah saja," jelas Tony.

Tony juga mengungkap keterangan saksi yang menyebut uang hasil urunan itu dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Ahmad Nuryana merupakan Kepala BPKAD Cimahi.

"Ya kan mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana, makanya mereka meneruskan, dipanggil sama Sekda, camat, OPD dan ditentukan nominalnya Rp 5-15 juta, diserahkan ke Ahmad Nuryana, nanti Ahmad meneruskan ke Ajay," tambahnya.

Fadli Nasution kuasa hukum Ajay menambahkan uang yang dikumpulkan tersebut merupakan inisiatif dari Sekda.

"Tadikan sudah didengarkan keterangan dari PNS, kadis, dan camat-camat yang memberikan sejumlah uang ke Pak Sekda melalui Pak Ahmad Nuryana," kata Fadli.

Sementara itu dalam persidangan, Ajay ikut menanggapi soal kesaksian para pejabat. Ajay menyebutkan uang yang dikumpulkan oleh Sekda dari para pejabat bukan untuk dirinya, melainkan KPK.

"Uang itu bukan untuk saya, jelas untuk KPK," ujar Ajay.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.




(wip/dir)


Hide Ads