Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi akan mengajukan eksepsi. Ajay menolak dakwaan yang dilayangkan JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Rabu (30/11/2022).
Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Ajay Fadli Nasution menyampaikan tanggapannya terhadap dua dakwaan JPU KPK kepada Ajay.
"Kenapa kami mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena ada beberapa alasan. Pertama sepanjang kami berperkara di KPK, baru ini satu dakwaan yang memuat dua pasal bertolak belakang, satu sebagai pemberi dan sebagai penerima dalam satu dakwaan," katanya usai persidangan.
"Ini menurut kami perlu dicermati supaya pimpinan KPK mengetahui, yang biasa itu adalah pemberi atau penerima suap gratifikasi dengan TPPU," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, Ajay sebelumnya sudah ada perkara di Kota Cimahi, tapi tidak ada satu pun sangkut pautnya dengan Stepanus Robin.
"Jadi ini semacam pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Robin selaku penyidik KPK saat itu untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari Ajay sebagai Wali Kota Cimahi, padahal tidak pernah ada penyelidikan bansos COVID-19 di Kota Cimahi, yang ada di Bandung Barat akhirnya penyelidikannya yang OOT kan Bupati AA Umbara, jadi tidak pernah ada kaitannya Pak Ajay sebagai Wali Kota Cimahi dengan penyelidikan bansos COVID-19," ungkapnya.
Disinggung terkait apakah Ajay berpeluang bebas dalam kasus ini, Fadli menyebut target eksepsi yang dilayangkan pihaknya agar Ajay bebas.
"Nah, jadi memang target kami eksepsi ini, kalau diterima berarti persidangan dihentikan oleh majelis hakim, karena perkara ini tidak sedikit pun mengandung tindak pidana korupsi seperti bagaimana yang didakwakan, tapi murni pemerasan kalau pemerasan dalam jabatan menggunakan pasal 12 huruf E UU Tipikor berarti Ajay adalah korban bukan pelaku dari tindak pidana ini," tuturnya.
"Harapan kami setelah eksepsi kalau pun hakim belum mengabulkan persidangan berjalan ke pemeriksaan saksi nanti mudah- mudahan kebenaran akan terungkap dan Ajay dibebaskan dari dakwaannya," pungkasnya.
Pihaknya akan lakukan pembelaan semaksimal mungkin, dengan harapan kebenaran bisa terungkap.
(wip/yum)