Eks Walkot Cimahi Ajay Ternyata Coba Kondisikan Penyidik KPK

Kabar Nasional

Eks Walkot Cimahi Ajay Ternyata Coba Kondisikan Penyidik KPK

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 18:17 WIB
KPK Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi!
KPK Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi! (Foto: Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus suap. KPK mengungkap Ajay berupaya mengkondisikan pengusutan perkara yang ditangani oleh KPK.

Kala itu, KPK tengah mendalami soal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Ajay yang mengetahui ada informasi pengusutan kasus tersebut, berupaya mengkondisikan tim KPK agar tak mendapatkan bahan dalam pengusutan itu.

"AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajay saat itu mencari referensi terkait pihak yang memiliki pengaruh dalam internal KPK lewat Radian Ashar dan Saiful Bahri, yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Radian dan Saiful merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju alias Roni yang saat itu merupakan penyidik KPK.

"Rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP yaitu salah seorang Penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," tutur Karyoto.

ADVERTISEMENT

Ajay dan Robin kemudian bertemu pada Oktober 2020 guna membahas permasalahan yang dihadapi Ajay. Dalam pertemuan itu, Robin menjanjikan Ajay pengumpulan informasi di Cimahi bakal berhenti dengan syarat pemberian sejumlah uang.

"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," ucap Karyoto.

Robin juga membujuk seorang pengacara bernama Maskur Husain agar Ajay mempercayai bujukan Robin. Singkat cerita, Ajay menyetujui hal itu.

"Merespons tawaran tersebut, AMP diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," sebutnya.

Karyoto menyebut Robin diduga sempat meminta uang senilai Rp 1,5 miliar. Namun, Ajay hanya menyanggupinya dengan jumlah Rp 500 juta.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," ucapnya.

Singkat cerita, Ajay menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta kepada Robin di salah satu Hotel di Jakarta secara langsung. Sedangkan sisanya, bakal diberikan lewat ajudan Ajay.

KPK menduga Ajay telah memberikan uang kepada Robin dan Maskur Husain. Karyoto menyebut Ajay menyerahkan uang dengan total Rp 500 juta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," sebut Karyoto.

Karyoto menyebut, uang yang diberikan Ajay kepada kedua orang itu berasal dari penerimaan gratifikasi. Diduga, Ajay turut menerima uang gratifikasi dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Cimahi.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," tutup Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Dia menjadi tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads