Empat aparatur negeri sipil (ASN) Pemkot Cimahi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna. Ajay didakwa menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju.
Empat ASN yang dihadirkan sebagai saksi itu yakni Dikdik Suratno Nugrahawa yang saat ini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cimahi, kalau itu Dikdik menjabat sebagai sekda. Kemudian, Asisten Administrasi Umum Herry Zaini, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani.
Keempat ASN itu dicecar pertanyaan soal sumber duit Rp 250 juta. Duit tersebut diduga hasil urunan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikdik Suratno Nugrahawan dalam sidang itu menjelaskan Ajay menceritakan adanya orang KPK yang tengah melakukan penyelidikan di Cimahi. Dan, Ajay diminta untuk menyerahkan Rp 1 miliar kepada penyidik KPK.
"Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK, infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp 1 miliar, saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku, dan Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD," ujar Dikdik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/1/2023), saat memberikan kesaksiannya.
Setelah pertemuan itu, Dikdik kemudian meminta Ahmad Nuryana untuk urunan bersama kepala dinas lainnya. "Saya diminta urunan dan dikumpulkan di saya uangnya," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan masing-masing SKPD menyerahkan uang dengan nominal berbeda, dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Kemudian Ahmad berkoordinasi dengan Dikdik dan Ajay. Uang hasil urunan itu pun diserahkan ke orang kepercayaan Ajay.
"Setelah terkumpul saya lapor ke Pak Sekda, kemudian Pak Sekda menyampaikan agar ditanyakan saja langsung ke Pak Ajay, kemudian di hari itu juga saya konfirmasi ke Pak Ajay dan atas arahan Pak Ajay untuk diserahkan kepada orang kepercayaannya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengatakan JPU menghadirkan para saksi untuk menggantikan motif soal pengumpulan uang. Ia mengatakan Ajay hanya cerita kepada Dikdik.
"Pak Ajay hanya cerita saja. Curhat lah kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan para SKPD," ujar Fadly.
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(sud/dir)