
Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Duit Rp 40 M, Ungkit Bintang Jasa
Achsanul Qosasi mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Achsanul Qosasi mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Achsanul Qosasi dicecar hakim saat diperiksa sebagai terdakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar yang diterimanya berkaitan proyek BTS Kominfo. Seperti apa?
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar.
Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu sehingga total yang telah diserahkan Achsanul menjadi Rp 40 miliar.
Dirdik Jampidsus mengatakan Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Maka, dia kembalikan USD 2 juta itu.
Kejagung ungkap peran tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk kondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS.
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.