
3 Dosa Besar Kominfo: Korupsi BTS, PDNS dan Judol
Dalam dua tahun, Kominfo terlibat tiga kasus besar korupsi: BTS 4G, judi online, dan PDNS. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi Kominfo hingga menkominfo
Dalam dua tahun, Kominfo terlibat tiga kasus besar korupsi: BTS 4G, judi online, dan PDNS. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi Kominfo hingga menkominfo
Tiga kasus besar terjadi di Kementerian Komdigi selama dua tahun berturut-turut, mulai dari korupsi BTS 4G, PDNS 2 tumbang, dan pegawai beking judi online.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Jemy terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo.
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan mengajukan banding atas divonis 5 tahun bui soal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Bakti Kementerian Kominfo mengungkapkan perkembangan terkini terkait sisa 630 menara base transceiver station (BTS) yang belum terbangun.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.