
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS Ditunda Lagi, Hakim Sentil Jaksa
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan mengajukan banding atas divonis 5 tahun bui soal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Achsanul Qosasi membantah melakukan kontra prestasi usai menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi diperiksa kasus dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu disimpan di sebuah rumah di Kemang.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Direktur PT Basis Utama Prima, Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang mangkrak sudah selesai dibangun.
Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu sehingga total yang telah diserahkan Achsanul menjadi Rp 40 miliar.
Sidang perdana terdakwa M Yusrizki Muliawan dan Windi Purmama akan digelar Kamis besok. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G.