
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS Ditunda Lagi, Hakim Sentil Jaksa
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Achsanul Qosasi mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny Plate, memohon pembukaan pemblokiran 24 rekening bank. Rekening ini atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding BPKP ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS.
Pihak Johnny G Plate bakal melawan tuntutan 15 tahun penjara terkait kasus BTS 4G Kominfo. JPU dinilai hanya menyalin dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
JPU mengungkap aliran duit kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga BPK.
Hal baru kembali terungkap di sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kali ini terkuak adanya makelar perkara BTS Kominfo yang meminta imbalan jutaan dolar.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran atas keterangan Elvano. Elvano merupakan saksi yang dihadirkan jaksa.
Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan TPPU Windi Purnama melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke PN Jaksel.