
5 Fakta Sejoli Karyawan Hotel Buang Janin Hasil Hubungan Gelap ke Kloset
Sepasang kekasih di Kota Batu ditangkap setelah membuang janin hasil aborsi ke kloset. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sepasang kekasih di Kota Batu ditangkap setelah membuang janin hasil aborsi ke kloset. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Aborsi membawa kekasih di Kota Batu ini ke sel penjara. Perbuatan itu mereka lakukan dengan sadar karena hubungan terlarang yang mereka lakukan.
Sejoli karyawan hotel di Kota Batu ditangkap karena aborsi janin hasil hubungan gelapnya. Mirisnya, janin tersebut kemudian dibuang di kloset hotel.
GR (20) pria asal Sleman, Yogyakarta, dan perempuannya RN (19) ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Keduanya merupakan karyawan hotel di Kota Batu.
Kisah asmara antara BA (32) dan RN (35) berakhir dalam jeruji besi. Sepasang sejoli ini ditangkap karena melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.
Sejoli berinisial BA (32) dan RN (35) ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Keduanya mengaku nekat mengaborsi karena malu melahirkan bayi di luar nikah.
BA (32) dan RN (35), sejoli asal Ngantang, Malang nekat mengaborsi hasil hubungan gelapnya di Kota Batu. Keduanya kini ditetapkan jadi tersangka.