Dalih Sejoli di Malang Nekat Aborsi Bikin Elus Dada

Dalih Sejoli di Malang Nekat Aborsi Bikin Elus Dada

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 19:00 WIB
Polres Kota Batu mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sejoli asala Ngantang, Malang
BA dan RN sejoli pelaku aborsi di Kota Batu saat dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Sejoli berinisial BA (32) dan RN (35) ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Keduanya mengaku nekat melakukan hal itu karena malu telah hanil dari hubungan di luar nikah.

"Mereka malu terdengar warga karena belum menikah (tapi memiliki anak)," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat konferensi pers di Polres Batu, Selasa (23/7/2024).

Dari situ, sejoli tersebut memutuskan untuk melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat Misoprostol total sebanyak 12 butir. Obat yang dikonsumsi RN itu dibeli lewat online shop seharga Rp 1,6 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mengkonsumsi obat tersebut, RN mengalami kontraksi dan janin dalam kandungnya pun keluar dalam kondisi tidak bernyawa. Setelah itu, BA memutuskan untuk mengubur janin itu di TPU Njombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Apesnya, gerak gerik BA saat mengubur janin tersebut diketahui warga. Dari situ, warga yang curiga melaporkannya kepada Polres Batu.

ADVERTISEMENT

"Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB masyarakat lapor ke Polres Batu ada seseorang yang baru keluar dari pemakaman. Terus kita cek dan menemukan ada bekas galian," terang Rudi.

"Hasil penyelidikan yang baru menggali itu adalah BA. Kita datangi BA dan melakukan interogasi. Saat itu, BA mengaku mengubur janin hasil hubungannya dengan RN," sambungnya.

Dari pengakuan tersebut, petugas kepolisian membawa BA dan RN ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul pihak Polres Batu melakukan ekshumasi. Hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih.

Sebelumnya, polisi di Kota Batu mengungkap kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli. Kedua pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan kedua tersangka berinisial BA (32) dan RN (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

"RN ini ibu rumah tangga dengan status janda satu anak. Kalau BA ini lajang dan berprofesi sebagai petani," ujar Andi saat konferensi pers di Polres Batu, Selasa (23/7/2024).




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads