Polisi di Kota Batu mengungkap kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli. Kedua pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan kedua tersangka berinisial BA (32) dan RN (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"RN ini ibu rumah tangga dengan status janda satu anak. Kalau BA ini lajang dan berprofesi sebagai petani," ujar Andi saat konferensi pers di Polres Batu, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan, RN melakukan aborsi janinnya dengan meminum obat penggugur kandungan sebanyak 12 butir. Akibatnya, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya.
Baca juga: Cerita Dokter E Sang Raja Aborsi Surabaya |
"Obat ini diminum sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali. Kemudian terjadi kontraksi hingga RN melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia," terang Andi.
Obat yang dikonsumsi RN tersebut didapat dengan cara membeli melalui online shop. "Setelah janin itu lahir, BA mengambil dan menguburkannya di TPU Njombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dalam laporan itu, lanjut Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
"Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB masyarakat lapor ke Polres Batu ada seseorang yang baru keluar dari pemakaman. Terus kita cek dan menemukan ada bekas galian," ujar Rudi.
"Hasil penyelidikan yang baru menggali itu adalah BA. Kita datangi BA dan melakukan interogasi. Saat itu, BA mengaku mengubur janin hasil hubungannya dengan RN," sambungnya.
Dari pengakuan tersebut, petugas kepolisian membawa BA dan RN ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi kejadian dikuburkannya janin berada di Ngantang, Malang. Namun secara wilayah hukum, Kecamatan Ngantang ada di bawah Polres Batu.
Tepatnya pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul pihak Polres Batu melakukan ekshumasi. Hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
(abq/iwd)