Perbuatan sepasang kekasih di Kota Batu ini membuat geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, keduanya nekat melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.
Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang.
Mirisnya lagi, GR dan RN membuang janin hasil hubungan gelap tersebut ke dalam kloset. Akhirnya, keduanya harus berurusan dengan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 Fakta Sejoli Karyawan Hotel Buang Janin Hasil Hubungan Gelap ke Kloset:
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu, disebutkan kedua pelaku melakukan aborsi di sebuah hotel.
"Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi.
2. Janin Berusia 11 Minggu
Mirisnya, janin yang dibuang masih berusia 11 minggu.
"Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan," terangnya.
3. Beli Obat Aborsi di TikTok
Menurut Andi, kedua tersangka diketahui berpacaran sejak Oktober 2023. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan di luar nikah beberapa kali.
"Setelah beberapa waktu, RN yang biasanya haid tidak kunjung haid. Lalu, dilakukan pemeriksaan ke bidan dan hasilnya RN dinyatakan hamil," ungkap Andi.
Karena hal ini, kedua pelaku kemudian sepakat untuk menggugurkan janin karena hasil hubungan di luar nikah. Mereka lantas membeli obat penggugur kandungan melalui online.
"Menggugurkannya dengan cara membeli obat Misoprostol lewat TikTok. Konsumsinya dengan kadar 3x1, tapi tidak efektif dan pembelian di bulan Agustus ditambah kadarnya," jelas Andi.
4. Janin Dibuang di toilet
Andi menambahkan kedua tersangka diketahui bekerja di hotel tempat dibuangnya janin tersebut. Adapun janin yang dibuang berusia sekitar 3 bulan.
Menurut Andi, setelah melakukan aborsi, kedua tersangka kemudian membuang janin ke kloset hotel. Perbuatan keduanya lalu terungkap dan dilaporkan ke polisi.
"Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan," beber Andi.
5. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(irb/hil)