"Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).
Andi mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan kedua pelaku melakukan aborsi di sebuah hotel.
"Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi. Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan," terangnya.
Menurut Andi, kedua tersangka diketahui berpacaran sejak Oktober 2023. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan di luar nikah beberapa kali.
"Setelah beberapa waktu, RN yang biasanya haid tidak kunjung haid. Lalu, dilakukan pemeriksaan ke bidan dan hasilnya RN dinyatakan hamil," ungkap Andi.
Baca juga: Cerita Dokter E Sang Raja Aborsi Surabaya |
Karena hal ini, kedua pelaku kemudian sepakat untuk menggugurkan janin karena hasil hubungan di luar nikah. Mereka lantas membeli obat penggugur kandungan melalui online.
"Menggugurkannya dengan cara membeli obat Misoprostol lewat TikTok. Konsumsinya dengan kadar 3x1, tapi tidak efektif dan pembelian di bulan Agustus ditambah kadarnya," tandas Andi.
(abq/iwd)