Kisah asmara antara BA (32) dan RN (35) berakhir dalam jeruji besi. Sejoli ini ditangkap karena melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.
BA sehari-hari merupakan lajang yang bekerja sebagai petani ini menjalin hubungan dengan RN, janda satu anak. Mereka memadu asmara sejak satu tahun ini.
Selama menjalin asmara, mereka kerap melakukan hubungan badan, hingga pada Mei 2024, RN yang yang khawatir hamil memeriksakan diri ke bidan di Kecamatan Pujon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan bidan, ternyata RN telah mengandung 3 bulan. Anak yang dikandung itu adalah hasil hubungan di luar nikah dengan BA.
Karena malu dan takut terdengar warga jika keduanya memiliki anak dari hubungan di luar nikah, sepasang sejoli itu memutuskan untuk melakukan aborsi.
"Keduanya sepakat untuk mencari obat bertujuan untuk menggugurkan kandungan," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (23/7/2024).
Akhirnya, BA dan RN memutuskan untuk membeli obat lewat online shop. Mereka membeli obat penggugur kandungan itu seharga Rp 1,6 juta.
"Obat ini diminum sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali. Sampai total yang dikonsumsi itu sebanyak 12 butir," terangnya.
Usai mengkonsumsi obat tersebut, RN mengalami kontraksi hingga janin dalam kandungannya keluar dalam keadaan meninggal dan menguburkan di tempat pemakaman umum (TPU).
"Janin tersebut kemudian diambil oleh BA dan dikuburkan di TPU Njombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Dokter E Sang Raja Aborsi Surabaya |
Setelah menguburkan janin tersebut, BA bergegas pulang, tapi ada warga yang saat itu melihat BA menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Warga yang curiga langsung melapor ke Polres Batu pada Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Terus kita cek dan menemukan ada bekas galian," terang Rudi.
"Hasil penyelidikan diketahui yang baru menggali itu adalah BA. Kita datangi BA dan melakukan interogasi. Saat itu, BA mengaku mengubur janin hasil hubungannya dengan RN," sambungnya.
Dari pengakuan tersebut, petugas kepolisian membawa BA dan RN ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tepatnya pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul pihak Polres Batu melakukan ekshumasi. Hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
(abq/iwd)