detikUpdate
Video Palsukan Surat Demi Klaim Tanah, Anggota DPRD Sumut Ditahan Polisi!
Kamis, 24 Sep 2026 22:02 WIB
Modus yang dilakukan tersangka yakni menyuruh kuasa hukumnya mengirimkan empat pucuk surat klaim kepemilikan tanah palsu ketiga bank (BTN, BRI, BJB) dan Kantor BPN Medan. Padahal, lahan tersebut merupakan milik sah PT Rafi Rai Putra Tama.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian besar karena sertifikat tanahnya sempat diblokir BPN dan pengajuan fasilitas kreditnya ditolak pihak bank. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Gimana nih tanggapan kalian soal aksi oknum anggota DPRD yang satu ini? Tulis di kolom komentar ya!
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
