Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto didakwa melakukan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias yang bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 (38 miliar) tahun anggaran 2022. Tidak hanya itu, 5 terdakwa lainnya turut didakwa.
Sidang agenda dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir, yang digelar di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).
Para terdakwa lainnya yakni, Zuang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PA), Lister Boy Lase selaku mantan Kabid Dinas Kesehatan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Fredy Ligim Putra Zebua Direktur PT VCM sebagai penyedia barang, Lianus Ndruru, Oberlin Kurniawan Gea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa telah membuat kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias mengakibatkan kerugian negara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli, Septinus Halawa di persidangan.
Jaksa juga menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran (proyek) tidak semestinya (tidak sesuai kontrak kerja).
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta lebih.
Baca juga: Kurir Sabu 29 Kg Dituntut Mati di PN Medan |
Menurut jaksa, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau subsider, bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 tahun 2023 tentang Kitap Undang - Undang Hukum Pidana.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing -masing menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan dan sidang ditunda.
