Polisi ungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari sengketa tanah adat sejak November 2025, kedua kelompok masyarakat Raja Bius Manullang dan Pattar Munte yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat masing-masing.
"Kedua kelompok tersebut saling klaim memiliki tanah adat di lokasi yang sama," ujar Adi saat konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keduanya saling mengklaim terkait sengketa tanah hingga berlarut larut, bahkan sebelum terjadi keributan tersebut keduanya sudah berkali kali dilakukan mediasi.
"Telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah menggelar empat kali mediasi. Namun, tujuh kali mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan," ucapnya.
Puncak persoalan terjadi pada Sabtu (12/9). Saat itu, pondokan milik pihak Raja Bius dalam kondisi telah terbakar, diduga dibakar oleh pihak lawannya yang selama ini bersengketa.
"Kemudian dari pihak Raja Bius berkumpul di situ. Massa tadinya sedikit demi sedikit berkumpul sampai dengan ratusan massa," katanya.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat mendatangi lokasi untuk dilakukan pengamanan dan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan kerusuhan. Namun, situasi akhirnya memanas ketika sekitar massa semakin banyak dan mendatangi lokasi.
"Hingga kericuhan pecah dan tidak terhindarkan," ucapnya.
Polisi langsung bertindak cepat melakukan pengamanan dan menangkap sejumlah orang yang melakukan perusakan dan penjarahan bahkan ada yang berusaha menyerang petugas polisi.
"Yang diamankan di Polres Humbahas ada 14 orang tersangka, di tangani Polda Sumut ada 10 yang diamankan," ujarnya.
Kapolres mengatakan situasi di lokasi saat ini telah kondusif. Masyarakat juga telah kembali beraktivitas seperti biasa.
Sebagai langkah mitigasi, Polres Humbang Hasundutan telah membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
"Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya," katanya.
Sementara, terkait riwayat tanah yang disengketakan, polisi menyebut berdasarkan dokumen yang mereka miliki, pada 1971 para penatua Simanullang telah menyepakati pemberian perkampungan kepada Manuel Munthe atau keluarga Pattar Munte.
Hal tersebut kemudian dikuatkan melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Subdit Pemerintahan/1976 Tarutung tertanggal 8 Juni 1976.
"Dalam surat tersebut diputuskan memberikan izin kepada saudara Manuel Munthe tinggal di Kampung Sosor Siantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul untuk mendirikan Sosor Siantar yang luasnya 100 x 100 meter," kata polisi.
Dalam SK tersebut disebutkan batas wilayah, yakni sebelah timur berbatasan dengan Pargadongan Tumpak Munthe, sebelah selatan Jalan Parlilitan, sebelah utara tanah kosong, dan sebelah barat tanah kosong.
"Kalau dari SK-nya seperti itu bunyinya," ujarnya.
Polisi menjelaskan bagian tanah kosong tersebut kemudian menjadi salah satu sumber perbedaan klaim antara kedua pihak.
"Yang kami pahami bahwa dari keluarga Raja Bius meyakini kalau tanah kosong itu berarti kepemilikan dari Raja Bius. Sedangkan di tanah-tanah kosong itu juga ada tanaman-tanaman yang sudah ditanam oleh pihak Munthe," katanya.
"Sehingga di situlah terjadinya gesekan, saling mengklaim. Intinya, berawalnya dari situ,"tambahnya.
Terkait status keluarga Munthe sebagai pendatang atau bukan, polisi menyebut hal tersebut merujuk pada SK Bupati yang mereka bacakan.
"Kalau berdasarkan SK Bupati memang demikian yang saya bacakan. Dari SK Bupati yang saya bacakan tahun 1971 seperti itu, ada SK-nya," pungkasnya.
