Polda Sumut menilai autopsi ulang mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa tidak perlu dilakukan. Pihak keluarga menilai hal itu adalah bentuk pembungkaman.
"Masa kami dibungkam," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (24/9/2026).
Utreck juga mengkritik pernyataan Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang yang menyebutkan bahwa autopsi ulang tidak perlu dilakukan karena hasil autopsi tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan soal kematian korban. Menurutnya, autopsi tetap perlu dilakukan karena keluarga menilai ada kejanggalan terkait kematian korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami kan nggak percaya. Kasih dong kesempatan buat kami membuktikan, menjadi ada analisis pembanding. Kenapa harus khawatir?" jelasnya.
Utreck mengatakan bahwa pihak keluarga juga tidak mengetahui hasil autopsi sebelumnya. Pasalnya hingga kini keluarga juga tidak menerima laporan hasil autopsi itu.
"Mereka bilang tidak perlu dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang, sedangkan hasil RDPU-nya, kesimpulannya wajib diberikan dan diberitahukan kepada keluarga. Autopsi juga nggak dikasih ke kami kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menilai autopsi ulang itu tidak perlu dilakukan.
"Tidak perlu (ekshumasi dan autopsi ulang)," kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi saat konferensi pers, Rabu (23/9).
Nanang menilai bahwa hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan peristiwa tersebut. Untuk diketahui, dokter menyebutkan bahwa korban diduga bunuh diri menggunakan senjata api (senpi).
"Hasil dari pada autopsi itu sudah menyimpulkan peristiwa terjadinya," pungkasnya.
