Anggota DPRD Kabupaten Kampar, F ditetapkan sebagai tersangka. F jadi tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan penetapan tersangka terhadap F. Termasuk dugaan perambahan hutan yang menjeratnya.
"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," kata Ade Kuncoro, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F merupakan anggota DPRD Kampar aktif. Bahkan, F telah berulang kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Sudah beberapa kali dimintai keterangan. Pemeriksaan saat sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka," kata Ade.
Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Usut punya usut, lahan itu diduga dikuasai F.
Tak tanggung-tanggung, luas lahan mencapai sekitar 60 hektare. Bahkan, lahan talah ditanami kelapa sawit.
"Luasnya kurang lebih 60 hektare. Perambahan untuk kebun kelapa sawit," kata Ade.
F sendiri kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.
