Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi mengatakan bahwa syarat pendidikan putranya itu tidak ada permasalahan dan terbukti diterima oleh KPU.
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, Kamis (24/9/2026) dikutip dari detikJateng.
Jokowi lalu menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Dia menyebut bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, dan setelah itu melanjutkan pendidikan di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.
Kemudian, kata Jokowi, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. UTS Insearch, kata Jokowi, merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.
"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.
Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta untuk menunggu proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.
Dilansir detikNews, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meminta Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9) malam.
Pemohon mendalilkan telah menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif secara terstruktur, sistematis dan terencana. Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Pemohon juga mendalilkan ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari. Tepatnya yakni kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.
"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," ujar Denny Indrayana.
Artikel ini telah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kaesang Bakal Maju di Pileg 2029 |
