24 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penjarahan-Perusakan di Humbahas

24 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penjarahan-Perusakan di Humbahas

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Kamis, 24 Sep 2026 20:01 WIB
Tersangka perusakan di Humbahas saat digiring di Polda Sumut
Tersangka perusakan di Humbahas saat digiring di Polda Sumut (Foto: Mhd Ilham Paradila/detikSumut)
Humbang Hasundutan -

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seluruh tersangka telah ditahan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan 24 tersangka itu terdiri atas 10 orang yang ditangani Polda Sumut dan 14 orang yang ditangani Polres Humbang Hasundutan.

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis, saat konferensi pers, pada Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, lebih dari 100 orang datang ke Desa Matiti II.

"Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari peristiwa tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi (LP). Sebanyak tiga LP ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sedangkan sembilan LP lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.

Cornelis mengatakan kasus tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.

"Motif dari peristiwa ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah, di mana kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte," jelasnya.

Dia mengatakan polisi fokus menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut, yakni penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.

Cornelis merinci 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut. Pada LP Nomor 134, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan.

Kedelapan tersangka itu yakni MS (60), TM (66), PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), dan FS (37).

Kemudian, pada LP Nomor 142, polisi menahan TS (36). Dia diduga melakukan pelemparan dan penyerangan terhadap petugas serta pos pengamanan di lokasi.

"Dia melakukan pelemparan untuk pengrusakan terhadap rumah dan mobil yang ada di lokasi," katanya.

Saat ini situasi di lokasi telah kondusif. Masyarakat juga telah kembali beraktivitas secara normal.

Polres Humbang Hasundutan juga telah membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya,"ucapnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads