Kejatisu Kirim Panggilan Kedua, Bawa Dokter Independen Periksa Alexander

Kejatisu Kirim Panggilan Kedua, Bawa Dokter Independen Periksa Alexander

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 25 Sep 2026 01:01 WIB
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa kasus korupsi hutan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa kasus korupsi hutan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengirimkan panggilan kedua terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Kejati juga membawa dokter untuk memeriksa terpidana yang mengaku sakit sehingga eksekusi tertunda.

Alexander merupakan terpidana di kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. Namun, hingga kini belum juga dieksekusi atau ditahan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Irfan Wibowo, mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri langkat belum dapat melakukan eksekusi karena Alexander beralasan sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan kepada detikSumut, Kamis (24/9/2026).

Ia juga menyampaikan pada tanggal 18 September 2026, melalui penasihat hukum terpidana telah mengirimkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Langkat. Ia menyebut pada pokoknya memohon penundaan eksekusi terhadap terpidana dengan alasan yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit.

ADVERTISEMENT

Menanggapi surat permohonan tersebut, ia mengatakan jaksa akan menunggu sampai keadaan kesehatan Alexander benar dinyatakan telah pulih.

"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.

Ia mengatakan upaya terus dilakukan, yakni dengan mengajukan cekal kepada terpidana dan mengirimkan surat permohonan kepada kementerian Imipas perihal pencegahan Alexander pergi keluar negeri.

"Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah. Langkah tersebut agar berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan, untuk memastikan kondisi kesehatannya. Intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantuan atas keberadaan terpidana," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan jaksa akan terus berusaha melaksanakan putusan yang telah dijatuhi Mahkmah Agung (MA) dalam memutus perkara tersebut.

"Pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, ini hanya masalah waktu saja, jika dokter menyatakan kondisinya telah sehat dan layak menjalani hukuman tentu akan dilakukan pemanggilan ke II untuk segera dilakukan eksekusi," imbuh Rizaldi.

Selain Alexander, terpidana Imran selaku kepala desa yang turut dihukum telah disampaikan panggilan pertama. Namun, belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

"Nantinya akan kita tanyakan perkembangannya ke jaksa eksekutor pada Kejari Langkat," ucap Rizaldi.

Diketahui berdasarkan putusan, aset tanah 105,9 Ha tersebut yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA dan aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.

PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550 (856,8 miliar).

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Kasus ini berawal, saat Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013. Ia melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.801.945.550 (856,8 miliar).



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads