detikUpdate
Video: Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex Diduga Perkaya Diri Rp 93,6 M
Selasa, 11 Agu 2026 20:05 WIB
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan negara senilai Rp 622 miliar. Mereka didakwa melakukan korupsi bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa bahkan meyakini perkara ini memperkaya salah satu terdakwa yaitu Gus Alex sebesar Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000

Komentar Terbanyak
Gerindra: Rapor 'Oke' 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Klaim Sepihak
Panglima TNI Ingatkan Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks
Menang Praperadilan, Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Batal Tersangka