Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengibaratkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai mantan pendekar hukum. Karena itu, Kejagung berhati-hati mengusut kasus Febrie.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang, dikutip detikNews, Selasa (11/8/2026).
Kata dia, Kejagung akan membeberkan perkara korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie di pengadilan. Perkara TPPU Febrie sendiri diusut Tim 9 yang berisi sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung menangani perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang.
"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.
Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi pada Senin (10/8). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Banjir Bandang Nepal-2 Kali Praperadilan Febrie Ditolak"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
