Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Polrestabes Medan untuk transparan dalam mengusut kasus kematian eks istri Brigadir I berinisial WLG, yang diduga tewas bunuh diri. Tidak hanya itu, Komisi III juga akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rekomendasi dari Komisi III usai rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran, Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga korban, hingga kuasa hukum. Rapat sendiri digelar secara tertutup.
"Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat membacakan rekomendasi hasil rapat dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut jika proses penyidikan telah berjalan di jalur yang benar. Pihaknya memberi kesempatan bagi kepolisian untuk menuntaskan investigasi itu.
"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track," tambahnya.
Komisi III DPR meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk supervisi kasus tersebut. Hinca meminta proses perkara dijalankan secara transparan dan objektif.
"Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi. terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan, ini tugasnya, memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya dia.
Komisi III DPR juga meminta Polrestabes Medan memberi akses ke pihak keluarga untuk mendapat informasi yang jelas. Dengan demikian, tak ada kekhawatiran hingga menyebabkan keluarga WLG menduga-duga.
"Jadi kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya, gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru," ucap Hinca.
Komisi III DPR menyebut akan mengawal proses pengungkapan kematian WLG. Pihaknya ingin proses penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan pihaknya menempatkan Brigadir I ke tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hal ini berkaitan dengan ketidakcermataan Brigadir I dalam mengamankan senjata api.
"Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," ucapnya.
Simak Video "Video Sahroni Kembali Jadi Waka Komisi III: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
