Keluhan terkait perilaku petugas penagihan jadi paling banyak diadukan warga Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, ada lebih dari 300 aduan oleh warga terkait perilaku petugas penagihan tersebut.
"Kalau dari sisi jenis pengaduan yang paling banyak itu perilaku petugas penagihan. Ini tidak hanya menjadi keluhan OJK Sumut tapi juga keluhan OJK nasional," ungkap Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan data OJK SUMUT, aduan perilaku petugas penagihan ini tercatat sebanyak 387 aduan atau 20,61% mendominasi dari total 1878 aduan ke OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aduan perilaku debt collector, ternyata aduan terkait ketidaksesuaian data pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tau dulunya dikenal BI Checking yang menimbulkan keberatan oleh konsumen. Ada 284 laporan yang diadukan ke OJK.
Menariknya, OJK juga mencatat bahwa ada sebanyak 223 aduan permintaan pembukaan blokir dalam enam bulan terakhir. Namun, permintaan tersebut bukan dari nasabah individu melainkan agen laku pandai.
Terkait hal ini, OJK telah memanggil sejumlah bank terkait persoalan tersebut. Pihak bank diminta mewaspadai sekaligus mengedukasi agen Laku Pandai agar tidak sembarangan memperbanyak rekening.
"Kami sudah memanggil beberapa bank terkait untuk mewaspadai dan mengedukasi agen Laku Pandai supaya tidak serta merta memperbanyak rekening," ucapnya.
