Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Yaqut menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum tersebut.
"Insyaallah siap, insyaallah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) melansir detikNews.
Sebelum memasuki ruang sidang, Yaqut meminta doa agar persidangan yang dijalaninya berlangsung dengan lancar. Dia juga meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui proses pembuktian di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.
Yaqut mengatakan dirinya memilih untuk bertawakal dan menyerahkan seluruh hasil proses hukum tersebut kepada Tuhan. Istrinya, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, turut hadir mendampingi Yaqut dalam persidangan.
"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujarnya.
Eny Retno juga menyampaikan permohonan doa agar persidangan suaminya berjalan lancar. Dia berharap proses hukum terhadap Yaqut dapat berlangsung secara adil dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keadilan.
"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.
"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.
Suasana berbeda terlihat saat Yaqut tiba di ruang sidang. Kedatangannya disambut oleh sejumlah pendukung yang secara bersama-sama melantunkan selawat Nabi Muhammad.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana pada hari ini. Ketiganya yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim. Adapun dua hakim anggota yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Yaqut.
Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief (HL), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada 2024.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus pada 2024. Lembaga antirasuah itu menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara serta berdampak terhadap ribuan calon jemaah haji reguler yang semestinya dapat berangkat, tetapi harus mengalami penundaan.
