Sejumlah orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai aksi pemblokiran kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastasi, Kabupaten Karo. Berikut kronologi kejadian tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AEG bersama rekannya melintas di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debu. Di lokasi, AEG dan rekannya diminta membayar uang sebesar Rp 10 ribu per orang agar dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.
"Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut," ujar Pebriandi, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Ketiganya merupakan warga Desa Doulu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari pengunjung.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PS dan HS. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lanjutan, polisi kembali menangkap seorang terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli di objek wisata tersebut. Pelaku berinisial AFT (19), warga Desa Doulu, diamankan pada Minggu (9/8/2026).
Saat ini, AFT masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," kata Pebriandi.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Setelah penangkapan pelaku pungli tersebut, warga sekitar melakukan protes hingga memblokade akses jalan di depan bekas Pos ll Pengutipan . Akibatnya, sejumlah kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan mengimbau masyarakat agar kembali membuka akses jalan bagi para wisatawan.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya praktik pungli baru, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.
Pebriandi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
"Sudah ada ketentuan hukumnya dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo. Wisatawan diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme.
"Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga," pungkasnya.
