Menang Praperadilan, Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Batal Tersangka

Menang Praperadilan, Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Batal Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 21:02 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Labuhanbatu Selatan -

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan anggota Polri aktif berinisial Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp1,9 miliar. Namun, belakangan, status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.

Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (5/8/2026), praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Adapun pemohon adalah Bripka Yasir, sedangkan termohonnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labusel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan prapid itu digelar Selasa (4/8). Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon.

Lalu, hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Bripka Yasir tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim itu.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bripka Yasir tertanggal 16 Juli 2026 itu juga tidak sah. Hakim memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan Bripka Yasir.

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," sambung hakim.

Selain praperadilan dengan nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Rap itu, Yasir juga diketahui sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang sama pada 29 Desember 2025. Perkara itu bernomor: 7/Pid.Pra/2025/PN Rap.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir. Putusan itu dibacakan pada 19 Januari 2026.

Sebelumnya diberitakan, YML merupakan bintara yang bertugas di Sikum Polres Labusel. Selain sebagai polisi, YML juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7).

Selain YML, kejaksaan juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Keenamnya, yakni Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.

Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026, sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.

Oloan menjelaskan bahwa yang dikorupsi para tersangka itu adalah pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Oloan mengatakan bahwa YML sudah berperan sejak awal dalam kasus itu, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga bekerjasama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut.

"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelasnya.



(fnr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads