Supiadi alias Bandot (42) menikam warga bernama Hemat Barus (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena kesal rumahnya diejek. Dalam kasus ini, Bandot dituntut 15 tahun penjara.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supiadi alias Bandot dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/10/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Pada dakwaan pertama dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di warung tuak di Jalan M Saleh Barus, Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu. Awalnya, pada Kamis (23/4) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi ke warung tuak itu.
"Sesampainya di warung tersebut terdakwa melihat korban Hemat sudah minum tuak di meja pertama warung tersebut," isi dakwaan itu.
Terdakwa pun duduk di meja lain. Saat korban melihat terdakwa, korban langsung mengejek terdakwa dengan mengatakan bahwa rumah terdakwa hanya beratapkan rumbia.
Mendengar kata-kata itu, terdakwa pun emosi dan mengatakan 'rumahku biar pun atap rumbia, sudah rumah sendiri. Bukan kayak kau punya orang tua'.
Cekcok antara keduanya pun terjadi hingga berselang 1 jam. Setelah tuaknya habis, terdakwa masuk ke dalam rumah pemilik tuak untuk mengebon tuak yang dipesannya.
Lalu, terdakwa keluar dari rumah pemilik tuak dan melihat korban hendak pulang menuju sepeda motor korban yang terparkir di depan warung tuak tersebut.
Terdakwa pun menghampiri korban. Saat itu, terdakwa dan korban kembali terlibat cekcok.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
(astj/astj)