Bunuh Warga gegara Rumah Diejek, Pria di Deli Serdang Dituntut 15 Tahun

Bunuh Warga gegara Rumah Diejek, Pria di Deli Serdang Dituntut 15 Tahun

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 12 Okt 2026 19:30 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Medan -

Supiadi alias Bandot (42) menikam warga bernama Hemat Barus (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena kesal rumahnya diejek. Dalam kasus ini, Bandot dituntut 15 tahun penjara.

"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supiadi alias Bandot dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/10/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dakwaan pertama dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di warung tuak di Jalan M Saleh Barus, Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu. Awalnya, pada Kamis (23/4) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi ke warung tuak itu.

"Sesampainya di warung tersebut terdakwa melihat korban Hemat sudah minum tuak di meja pertama warung tersebut," isi dakwaan itu.

ADVERTISEMENT

Terdakwa pun duduk di meja lain. Saat korban melihat terdakwa, korban langsung mengejek terdakwa dengan mengatakan bahwa rumah terdakwa hanya beratapkan rumbia.

Mendengar kata-kata itu, terdakwa pun emosi dan mengatakan 'rumahku biar pun atap rumbia, sudah rumah sendiri. Bukan kayak kau punya orang tua'.

Cekcok antara keduanya pun terjadi hingga berselang 1 jam. Setelah tuaknya habis, terdakwa masuk ke dalam rumah pemilik tuak untuk mengebon tuak yang dipesannya.

Lalu, terdakwa keluar dari rumah pemilik tuak dan melihat korban hendak pulang menuju sepeda motor korban yang terparkir di depan warung tuak tersebut.

Terdakwa pun menghampiri korban. Saat itu, terdakwa dan korban kembali terlibat cekcok.

Terdakwa pun meminta agar korban tidak mengulangi perbuatannya. Namun, mendengar ucapan itu, korban marah dan langsung mengambil pisau egrek yang diselipkan di sepeda motornya. Korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang sedang berdiri di belakang korban.

Lalu, korban mencekik leher terdakwa. Korban juga mengancam akan membunuh korban sambil mendekatkan pisau ke bagian perut terdakwa.

Terdakwa pun emosi. Kemudian, terdakwa mencabut pisau belati dari pinggangnya dan langsung menusukkannya ke dada korban hingga mengenai rusuk.

Korban pun lemas. Setelah itu, terdakwa menggorok leher korban hingga korban terjatuh. Melihat hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat trauma tajam.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Rabu (14/10).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads