Pria bernama Heru Lesa alias Pak Edi (48) membacok warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Dedy Kurniawan karena permasalahan lapak jaga malam. Dalam kasus ini, Heru divonis penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Heru Lesa alias Pak Edi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (12/2/2026).
Putusan ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Pasar Ikan Deli Mas, Jalan Tengku Raja Muda, Kecamatan Lubuk Pakam, 15 Juni 2026. Saat itu, terdakwa tengah berada di pasar tersebut untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, terdakwa melihat korban tengah duduk bersama warga lain. Melihat itu, terdakwa langsung mengambil parang milik penjual kelapa dan menyembunyikannya di balik lengannya.
"Kemudian terdakwa mendatangi saksi korban dan terdakwa berkata 'kau mau minta uang apa?'. Kemudian, saksi korban menjawab 'kau macam betul aja', kemudian terjadi keributan dan adu mulut," isi dakwaan JPU.
Saat terlibat cekcok itu, terdakwa mengambil parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban. Korban pun menangkisnya menggunakan tangannya hingga membuat jari telunjuk korban putus.
Korban pun berupaya menyelamatkan dirinya dengan melempar peti buah yang terbuat dari kayu ke arah terdakwa, tetapi terdakwa mengelak. Pada akhirnya, korban memutuskan untuk pergi lari.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang saat itu, Kompol Rizqi Akbar mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Minggu (15/6/2025) pagi. Sementara pelaku ditangkap Selasa (22/7) di Lubuk Pakam.
"Korban diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam," kata Rizqi, Kamis (24/7).
Rizqi menjelaskan bahwa setelah kejadian korban dilarikan ke RSUD Amri Tambunan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembacokan itu dipicu persoalan jaga malam pasar.
"Motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar," jelasnya.
(fnr/mjy)











































