Ajukan Banding, Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang Batal Dihukum Mati

Ajukan Banding, Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang Batal Dihukum Mati

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil banding, Rasya batal dihukum pidana mati.

Untuk diketahui, korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hasundutan) bernama Bonio Gajah (18). Pembunuhan sekaligus perampokan itu terjadi pada 13 November 2026.

Dilihat detikSumut, Selasa (8/9/2026), di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, putusan itu diumumkan Senin (7/9). Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan sepakat dengan Hakim PN Lubuk Pakam bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa M Rasya Hasibuan alias SYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum" demikian isi putusan PT Medan itu.

Namun, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu itu mengubah putusan Hakim PN Lubuk Pakam kepada terdakwa menjadi 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai penghapusan pidana mati sehingga amar selengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7).

Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu, terdakwa mencari ulat untuk makanan ikan laga di depan rumah korban. Tak lama, korban keluar dari rumah membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di lokasi itu. Terdakwa pun menjelaskannya.

Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.

Singkat cerita, Bonio Gajah dan terdakwa datang ke rumah korban. Keduanya sempat bercerita-cerita.

Setelah itu, terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.

Selanjutnya, korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun bersedia dan mengatakan akan permisi dulu kepada ibunya.

Setelah itu, terdakwa dan korban kembali ke rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa itu, terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil gunting dari kamarnya. Lalu, terdakwa berpamitan kepada ibunya.

Setibanya, di rumah korban, terdakwa dan korban pun bercerita-cerita sambil tidur-tiduran di ruang tamu. Ketika korban tertidur, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebuah linggis.

Lalu terdakwa kembali ke tempat korban yang sedang tidur dengan memegang linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai lalu mengambil gunting yang sudah disiapkannya dari kantongnya.

Selanjutnya, terdakwa langsung membunuh korban yang sedang tidur. Setelah itu, terdakwa menarik kedua kaki korban yang sudah tidak berdaya ke kamar tidur.

Terdakwa melihat ransel korban, dan memasukkan linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas tersebut.

Saat hendak meninggalkan rumah tersebut, terdakwa mengambil ponsel milik korban dan memasukkannya ke kantong celana terdakwa. Kemudian, terdakwa mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam rumah.

Lalu, terdakwa mengunci rumah korban dan pergi meninggalkan lokasi tersebut. Terdakwa pergi melarikan diri ke menuju Kota Tanjungbalai.

Sesampainya di Kota Tanjungbalai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak lama, jasad korban ditemukan oleh kakaknya di rumah itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads