Remaja Dijadikan PSK-Dijual via MiChat, 4 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 02 Okt 2026 23:37 WIB
Foto: Sidang vonis kasus prostitusi online di ruang Cakra 6 PN Medan, Jumat (2/10/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Empat terdakwa kasus prostitusi online via MiChat divonis hukuman bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para terdakwa dinilai terbukti menjadikan sejumlah anak perempuan berusia 15-16 tahun sebagai pekerja seks komersil (PSK) untuk ditawarkan kepada para pria hidung belang.

Adapun keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Eduardo Lee alias Koko Edu selaku pemilik akun MiChat, Boby Pratama Sormin dan Isdiana Putri Sitorus bertugas mencari pelanggan, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel selaku pengantar jemput korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu selama dua tahun penjara. Lalu, Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus dan Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu di ruangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10/2026).

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 419 juncto 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa secara psikis atau psikologis dapat mengakibatkan trauma pada diri anak saksi.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim anggota, Frans Effendi Manurung.

Di dalam persidangan, hakim menyebut kasus tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 di Hotel OYO yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu, para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengunggah foto korban lewat aplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan. Para terdakwa menetapkan tarif short time sebesar Rp250-350 ribu di hotel, tarif long time sebesar Rp 500 ribu-1,5 juta, dan tarif short time sebesar Rp508-550 ribu di luar hotel.

Hakim juga mengatakan, kala itu Boby dan Isdiana digaji sebesar Rp2 juta per bulan oleh Eduardo. Sementara, Rian diberikan gaji Rp1,5 juta per bulan oleh Eduardo. Ketiganya bertugas sebagai pekerja.

Sebelum menutup persidangan, para terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding atas putusan yang dijatuhi hakim.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui sebelumnya Eduardo dituntut 2,5 tahun penjara, sementara terdakwa Boby, Rafi dan Isdiana masing-masing dua tahun penjara.



Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork