Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Arif Al Qurniawan (36) selama 8 tahun penjara. Arif terbukti melakukan penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Medan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) sore.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kepedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan," tambah hakim.
Menurut hakim, terdakwa Arif terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya pikir-pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.
Diketahui, Arif merupakan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ia didakwa melakukan penikaman terhadap Rio Ade Nugraha hingga korban meninggal dunia.
