Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.
ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias AL (27) tewas usai melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai diperas oleh dua perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.
Adapun kedua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Adrian mengatakan bahwa korban awalnya memesan salah seorang wanita dari aplikasi MiChat, pada 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berkomunikasi dengan pelaku FR dan menyuruh pelaku untuk datang ke apartemen tempat korban menginap.
Saat bertemu itu, pelaku FR ternyata membawa temannya, yakni pelaku JS. Setelah bertemu, korban tidak mau melakukan hubungan intim dengan FR karena foto di aplikasi berbeda dengan aslinya. Alhasil, korban memutuskan untuk berhubungan badan dengan pelaku JS saja.
Namun, setelah berhubungan badan itu, terjadi perselisihan terkait jumlah pembayaran antara korban dan pelaku. Sebab, saat itu, para pelaku memaksa korban untuk membayar uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta. Korban pun menolaknya.
"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," sebutnya.
Merasa terdesak karena terus-terus diperas oleh kedua pelaku, korban pun mengancam akan melompat dari lantai 12 apartemen itu. Mendengar ucapan korban itu, para pelaku pun tak melarangnya, tetapi malah mempersilakan korban untuk melompat jika memang tidak mau membayar uang tambahan itu.
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, kedua tersangka telah ditahan.
"Mungkin ada yang bertanya, ini orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya?. Nah, di KUHP yang terbaru ini ada Pasal 462, yang mana pasal ini isinya (terkait) menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri. Jadi, dia (pelaku) itu menghasut, men-suggest kepada korban untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukumannya 4 tahun, karena ini merupakan pasal pengecualian, terhadap kedua tersangka bisa ditahan," sebutnya.
