Polisi membongkar prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korbannya adalah seorang remaja perempuan.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang muncikari. Kasus itu terungkap dari patroli cyber oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat diungkap bermula dari patroli cyber oleh subdit V. Ada dua orang yang diamankan. Keduanya saat ini sudah ditetapkan tersangka, inisial RE (24) dan RAP (18)," kata Kombes Putu, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan prostitusi online itu diungkap pada akhir Januari 2024. Saat patroli cyber, polisi mencurigai sebuah akun MiChat, kemudian melakukan undercover terhadap akun MiChat yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.
"Setelah korban tiba di hotel dan di interogasi oleh petugas, ternyata diketahui ia masih berusia 17 tahun," ujarnya.
Kedua muncikari berinisial RE dan RAP diketahui mengantar dan menunggu korban di parkiran. Polisi kemudian mengamankan kedua Pelaku.
"Kedua pelaku diamankan di parkiran hotel. Dari tangan salah satu pelaku diketahui sebagai pengelola akun MiChat tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada kedua pelaku diketahui, korban diperdagangkan untuk kencan singkat di harga Rp 600 ribu. Aktivitas tersebut diketahui telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.
"Jadi para pelaku menawarkan perempuan di bawah umur ini dengan harga Rp 600 ribu untuk short time atau satu kali kencan," ujarnya.
Polisi menjelaskan, korban berumur 17 tahun ini merupakan jejaring pelaku RAP. Untuk pelaku RE merupakan pengelola akun MiChat yang dicurigai polisi.
"Jadi hasil pemeriksaan pelaku RE ini merupakan pemilik akun yang menawarkan korban di bawah umur. Jadi saat melakukan undercover pelaku RE mengaku kehabisan stok perempuan. Kemudian ia menghubungi RAP, kemudian pelaku RAP menghubungi korban dan meminta melayani tamu," ujarnya.
"Nah terkait apakah ada korban lainnya yang masih di bawah umur masih kita dalami karena kecurigaan kita tidak hanya satu korban tapi lebih dari itu," tambahnya.
Untuk kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan undang-undang ITE, undang-undang perdagangan orang dan pornografi.
"Pasal yang disangkakan yakni UU ITE juncto UU pornografi, junto UU perdagangan orang junto ancaman maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar," ujarnya.
(afb/afb)