2 PSK Bekasi yang Layani Arief Threesome Dituntut 1,3 Tahun Bui

2 PSK Bekasi yang Layani Arief Threesome Dituntut 1,3 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Sep 2026 19:00 WIB
Kedua terdakwa, KK dan RR usai menjalani sidang di PN Surabaya
Kedua terdakwa, KK dan RR usai menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi asal Bekasi dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyediakan layanan threesome kepada Arief Sanjaya.

Jaksa, Wanto Hariyono mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi selama masa penahanan," ujar Wanto saat membacakan tuntutannya di ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sikap sopan di persidangan, pengakuan jujur atas perbuatan mereka, serta status kedua terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Iya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada Senin (14/9/2026) pekan depan," pungkas Wanto.

Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup.

Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menuturkan kedua terdakwa saling mengenal saat menjadi PSK di di Bekasi Jawa Barat. Keduanya kemudian ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksnya.

"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Ia lantas intens menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan tarif Rp 3 juta.



(abq/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads