Seorang nakhoda kapal bernama Siswanto asal Kota Tangjungbalai divonis 6 bulan penjara. Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah menangkap ikan pakai alat pukat penggaruk di perairan Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hakim meyakini, perbuatan Siswanto melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Selain itu, terdakwa melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintan daerah.
"Menjatuhkan pidana kepada Siswanto selama 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Angga Manalu di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, dihadiri terdakwa secara online dari tahanan, Kamis (1/10/2026).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Siswanto yakni telah merugikan negara. Sementara perbuatan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut hakim, perbuatan Siswanto telah melanggar Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan pada Pasal 27 angka 5 Jo angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal Il ayat 8 Lampiran / Nomor 151 Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama.
Sebelum persidangan ditutup, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sergai menerima putusan atau banding.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai. Sebelumnya Siswanto dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lambat dalam sebulan maka diganti pidana penjara 50 hari.
Simak Video "Video: Heboh Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Serdang Bedagai, 1 Orang Terluka"
(astj/astj)