Pensiunan PNS dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Sudjono divonis selama 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai Rp 20 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026).
Dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan lanjut usia berumur 78 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti sehingga mengakibatkan kerugian.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan untuk menyikapi putusan tersebut dalam 7 hari ke depan.
Adapun putusan hukuman yang dijatuhi hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan. Namun, ketika nantinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka Sudjono akan langsung menjalani penahanan.
Kasus ini, bermula dari dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris atas almarhum Drs Tasrif Gandhi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono diduga membuat sendiri surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk memperoleh cap dan tanda tangan sebelum diajukan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Jaksa menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung, Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, sebidang tanah di Kota Tanjungbalai, hingga kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh penetapan ahli waris menggunakan dokumen yang diduga berisi keterangan tidak benar, termasuk mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Oly Dhana.
Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan, Sudjono hanya berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana. Jaksa juga menilai data Kartu Keluarga dan riwayat hidup Oly Dhana menunjukkan identitas ayah kandung yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam permohonan ahli waris.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan keterangan palsu dari seorang saksi bernama Fahmi Ilham yang mengaku sebagai tetangga Oly Dhana. Berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kota Matsum III, yang bersangkutan disebut tidak pernah berdomisili di alamat yang dicantumkan.
Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut menerangkan bahwa surat pernyataan yang dipakai terdakwa bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Cap stempel dan tanda tangan pada dokumen tersebut diduga berbeda dengan dokumen resmi, bahkan tanda tangan lurah disebut dipalsukan.
Akibat perbuatan terdakwa, Yusbah yang merupakan istri kedua almarhum Drs. Tasrif Gandhi disebut mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar karena diduga kehilangan hak atas harta warisan suaminya.
Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
