Tangkap Ikan Pakai Pukat di Sergai, Nakhoda Divonis 6 Bulan Bui

Tangkap Ikan Pakai Pukat di Sergai, Nakhoda Divonis 6 Bulan Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 01 Okt 2026 22:40 WIB
Sidang digelar di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026) dihadiri Siswanto secara online(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang digelar di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026) dihadiri Siswanto secara online (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang nakhoda kapal bernama Siswanto asal Kota Tangjungbalai divonis 6 bulan penjara. Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah menangkap ikan pakai alat pukat penggaruk di perairan Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hakim meyakini, perbuatan Siswanto melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Selain itu, terdakwa melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintan daerah.

"Menjatuhkan pidana kepada Siswanto selama 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Angga Manalu di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, dihadiri terdakwa secara online dari tahanan, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Siswanto yakni telah merugikan negara. Sementara perbuatan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut hakim, perbuatan Siswanto telah melanggar Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan pada Pasal 27 angka 5 Jo angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal Il ayat 8 Lampiran / Nomor 151 Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama.

ADVERTISEMENT

Sebelum persidangan ditutup, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sergai menerima putusan atau banding.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai. Sebelumnya Siswanto dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lambat dalam sebulan maka diganti pidana penjara 50 hari.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada Selasa 18 November 2025 pukul 18.00 WIB. Saat itu, saksi Miswadi, Muhammad Arifin, Benyto Manik selaku satuan polisi perairan dan udara Kepolisian Serdang Berdagai mendapatkan informasi pukat penggaruk berkapal melakukan penangkapan ikan di pinggir perairan Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pada pukul 10.00 WIB, tim kepolisian tersebut melakukan patroli di perairan Bogak Besar untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut.
Kemudian, tim melihat satu unit kapal ikan TM Tiga Bersaudara bermesin Mitsubishi 6 Piston yang dinakhodai terdakwa Siswanto.

Kala itu, Siswanto sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat penggaruk di perairan Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Petugas kepolisian menghentikan kapal tersebut dan membawa kapal yang dinakhodai Wiswanto ke Dermaga Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai.

Siswanto diamankan serta barang bukti yakni satu unit kapal KM Tiga Bersaudara bermesin Misubishi 6, satu set alat tangkap pukat penggaruk, tarik kerang1 buah fiber ikan warna biru, 1 buah GPS/satelit merk gamin, satu set katrol, uang tunai Rp1.500 juta hasil penjualan ikan dan kerang sebanyak 500 kilogram jenis kerang bulat.

Saat ditangkap, terdakwa tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk menangkap ikan atau kerang menggunakan alat tangkap penggaruk berkapal (Boat Dredges atau Tenak Kerang).

Kapal tersebut merupakan milik Nurhidayat (DPO). Nurhidayat yang menawarkan pekerjaan sebagai nakhoda kapal kepada Siswanto dengan penghasilan Rp 200-300 ribu perhari sesuai tangkapan.

Siswanto dan Nurhidayat (DPO) melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Serdang Bedagai, 1 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads