Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa belum mengembalikan dua unit laptop dan satu iPad yang diperkarakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Padahal dalam sidang itu, Husni berjanji mengembalikan dua barang tersebut paling lama tanggal 27 September 2026.
"Saya sudah koordinasi dengan Plt Ketua KPU Langkat (Imran Lubis), belum dikembalikan hingga saat ini," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Minggu (27/9/2026) malam.
Agus menjelaskan jika Imran Lubis sudah menugaskan tim kesekretariatan untuk menghubungi Husni. Namun tadi malam hingga jelang pergantian hari, belum ada informasi lebih lanjut soal pengembalian itu.
"Hingga saat ini belum ada update (soal pengembalian aset)," ujarnya.
Husni sendiri berjanji bakal mengembalikan dua laptop dan satu iPad yang diduga digelapkannya. Husni mengaku jika ketiga aset tersebut berada di rumahnya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sedangkan satu unit mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat kepada KPU Langkat disebut tidak dalam penguasaan Husni. Husni menyebut mobil dinas itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim mencecar Husni terkait keberadaan mobil tersebut. Selain mobil dinas, Husni juga disebut tidak mampu menunjukkan keberadaan 2 laptop dan 1 iPad.
"Untuk laptop dan iPad kondisi barang masih dalam penguasaan saya dan saat ini berada di rumah di Kabupaten Langkat," kata Husni Mustofa yang hadir secara virtual, Selasa (22/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Heddy Lugito meminta agar Husni menunjuk barang tersebut. Namun Husni berdalih jika ia sedang di Kabupaten Asahan sedangkan laptop dan iPad ada di Kabupaten Langkat.
Heddy terlihat kesal dengan sikap Husni, sebab, laptop dan iPad merupakan salah satu pokok perkara yang diadukan. Husni harusnya menyiapkan dan menunjukkan ke sidang hari ini.
"Tolong ditunjukkan sekarang keberadaannya (2 laptop dan 1 I-pad), tunjukkan ke ruang sidang ini kalau memang barang itu masih ada, sidang ini ingin tahu mana 3 item barang itu karena itu poin yang diadukan pengadu," ucap Heddy Lugito.
Terkait dengan mobil dinas, Husni mengungkapkan jika mobil itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi. Mobil itu dikuasai Ardi saat Husni pulang kampung ke Asahan.
"Terkait dengan pemindahan barang tersebut, saya tidak berniat dan berencana untuk memindah tangankan mobil tersebut, ketika itu mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orangtua saya dan pada saat itu mobil saya parkirkan di tempat orangtua," ungkap Husni.
Saat di rumah orangtuanya, adiknya kemudian meminjam mobil tersebut dan dipinjamkan lagi ke kawannya. Peristiwa itu terjadi pada Apri atau Juni 2025.
"Kemudian dipinjam oleh adik saya, dan kemudian oleh adik saya dipinjam ke kawannya. Begitulah secara singkat Yang Mulia terhadap kondisi mobil yang saya pakai, kejadiannya sekitar bulan Juli atau April 2025," ucapnya.
Heddy kemudian mempertanyakan apakah Husni membuat laporan ke polisi terkait itu, karena sudah lama mobil itu tidak kembali. Husni kemudian terdengar mengaku jika tidak membuat laporan ke polisi karena Ardi masih termasuk dalam golongan keluarganya.
Dalam persidangan juga terungkap jika tim sekretariat KPU Langkat pernah ke rumah orangtua Husni untuk mengecek mobil itu. Saat ke sana, mereka bertemu adik Husni dan membantah jika ia pernah memakai mobil dinas itu.
Di akhir persidangan, Husni berjanji bakal mengembalikan 2 laptop dan 1 iPad paling lama tanggal 27 September 2026. Sedangkan mobil dinas, ia bakal menunggu proses dari kepolisian dan bakal membuat laporan ke polisi.
"Untuk laptop dan iPad paling lama akan dikembalikan paling lama tanggal 27 September 2026, kemudian terkait dengan kendaraan dinas yang saya menunggu proses dari laporan kepolisian," tuturnya.
Simak Video "Video Prabowo Sentil Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M: Pejabat Tak Efisien"
(niz/nkm)