DKPP Sidangkan Ketua KPU Langkat soal Dugaan Penggelapan Mobil Dinas Besok

DKPP Sidangkan Ketua KPU Langkat soal Dugaan Penggelapan Mobil Dinas Besok

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 21 Sep 2026 14:40 WIB
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa (Foto: Instagram KPU Langkat)
Foto: Ketua KPU Langkat nonaktif. Husni Mustofa. (Instagram KPU Langkat)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa besok. Husni disidangkan soal dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.

Hal itu diketahui dari unggahan di DKPP di akun media sosial resminya yang dilihat, Senin (21/9/2026). Perkara ini teregistrasi dengan nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026.

DKPP menjadwalkan sidang bakal digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Selasa (22/9/2026). Dijadwalkan sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni disebut tidak membawa mobil itu ke kantor setahun terakhir.

"Iya (Husni Mustofa) diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.

"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia," jelasnya.

Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.

Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tuturnya.

Mobil yang diduga digelapkan oleh Husni adalah Avanza dengan pelat BK 1096 P. Setelah Husni diberhentikan sementara, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat Amril mengatakan jika pihaknya berkoordinasi dengan Sekertariat KPU Langkat. Sejauh ini, pihaknya belum membuat laporan resmi ke kepolisian.

"BPKAD masih berkoordinasi dengan Sekertariat KPU Langkat untuk Langkah selanjutnya," kata Amril melalui pesan singkat, Senin (31/8).

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan soal kasus itu. Penyelidikan itu berawal adanya pengaduan masyarakat (dumas) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Ada dumas dari salah satu LSM. Dumasnya akan kami selidiki," kata Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (3/9).

Ghulam mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak, di antaranya pelapor, KPU dan pihak Pemkab. Sementara untuk Ketua KPU-nya belum dimintai keterangan. Sejauh ini, mobil yang diduga digelapkan Husni itu juga belum ditemukan.

"Ketua KPU-nya belum, mobilnya juga belum," sebutnya

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo Sentil Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M: Pejabat Tak Efisien"
[Gambas:Video 20detik] (niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads