Ketua KPU Langkat Tak Hadir di Ruang Sidang DKPP dengan Alasan Kondisi Ekonomi

Ketua KPU Langkat Tak Hadir di Ruang Sidang DKPP dengan Alasan Kondisi Ekonomi

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 22 Sep 2026 13:58 WIB
Husni Mustofa mengikuti sidang pemeriksaan DKPP secara virtual.
Foto: Husni Mustofa mengikuti sidang pemeriksaan DKPP secara virtual. (dok. YouTube DKPP)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa soal dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni sendiri tidak hadir karena alasan kondisi ekonomi.

Sidang DKPP sendiri digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Kota Medan. Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin langsung persidangan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa.

Awalnya Heddy mengabsen peserta sidang mulai dari pihak pengadu, teradu dan terkait. Heddy kemudian menanyakan alasan Husni tidak hadir langsung di lokasi sidang dan hanya mengikuti melalui virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk dapat berangkat ke Kota Medan," kata Husni Mustofa menjawab pertanyaan Heddy Lugito, Selasa (22/9/2026).

Husni menjelaskan jika ia sedang di kampung orangtuanya dengan waktu tempuh 3-4 dari Kota Medan. Ia mengaku berada di kampung orangtua untuk menyelesaikan persoalan mobil dinas yang menjadi pokok perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Saya kebetulan berada di posisi di kampung orang tua untuk menyelesaikan persoalan mobil yang menjadi perkara ini Yang Mulia," jelasnya.

Mendengar hal itu, Heddy menanyakan soal kapan Husni menerima surat pemberitahuan soal sidang. Termasuk juga, Heddy mempertegas jika Husni masih berstatus sebagai anggota KPU Langkat.

Heddy menyebutkan jika baru ini menemui sidang yang teradunya tidak hadir. Heddy menilai sikap Husni ini mencerminkan jika ia tidak mempunyai iktikad yang baik.

"Mustinya saudara hadir di ruang sidang ini, baru kali ini saya menyidangkan perkara teradunya tidak hadir di ruang sidang, baru kali ini. Harap saudara ketahui, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI setiap sidang DKPP selalu hadir di ruang sidang, namun saudara hari ini tidak hadir di ruang sidang dengan alasan macam-macam, itu mencerminkan saudara tidak mempunyai iktikad baik," tuturnya.

Untuk diketahui, Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni disebut tidak membawa mobil itu ke kantor setahun terakhir.

"Iya (Husni Mustofa) diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.

"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia," jelasnya.

Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.

Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo Sentil Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M: Pejabat Tak Efisien"
[Gambas:Video 20detik] (niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads