Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa soal dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. DKPP bakal mengumumkan keputusan terkait perkara ini beberapa minggu ke depan.
Sidang DKPP sendiri digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Kota Medan. Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin langsung persidangan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa.
Seluruh pihak pelapor dan terkait hadir dalam sidang tersebut, kecuali Pemkab Langkat. Sementara Husni Mustofa tidak hadir dengan alasan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Heddy mengabsen peserta sidang mulai dari pihak pengadu, teradu dan terkait. Heddy kemudian menanyakan alasan Husni tidak hadir langsung di lokasi sidang dan hanya mengikuti melalui virtual.
"Saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk dapat berangkat ke Kota Medan," kata Husni Mustofa menjawab pertanyaan Heddy Lugito, Selasa (22/9/2026).
Husni menjelaskan jika ia sedang di kampung orangtuanya dengan waktu tempuh 3-4 dari Kota Medan. Ia mengaku berada di kampung orangtua untuk menyelesaikan persoalan mobil dinas yang menjadi pokok perkara ini.
"Saya kebetulan berada di posisi di kampung orang tua untuk menyelesaikan persoalan mobil yang menjadi perkara ini Yang Mulia," jelasnya.
Mendengar hal itu, Heddy menanyakan soal kapan Husni menerima surat pemberitahuan soal sidang. Termasuk juga, Heddy mempertegas jika Husni masih berstatus sebagai anggota KPU Langkat.
Heddy menyebutkan jika baru ini menemui sidang yang teradunya tidak hadir. Heddy menilai sikap Husni ini mencerminkan jika ia tidak mempunyai iktikad yang baik.
"Mustinya saudara hadir di ruang sidang ini, baru kali ini saya menyidangkan perkara teradunya tidak hadir di ruang sidang, baru kali ini. Harap saudara ketahui, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI setiap sidang DKPP selalu hadir di ruang sidang, namun saudara hari ini tidak hadir di ruang sidang dengan alasan macam-macam, itu mencerminkan saudara tidak mempunyai iktikad baik," tuturnya.
Husni Bantah Gelapkan Mobil Dinas-Laptop
"Untuk laptop dan iPad kondisi barang masih dalam penguasaan saya dan saat ini berada di rumah di Kabupaten Langkat," kata Husni Mustofa yang hadir secara virtual, Selasa (22/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Heddy Lugito meminta agar Husni menunjuk barang tersebut. Namun Husni berdalih jika ia sedang di Kabupaten Asahan sedangkan laptop dan iPad ada di Kabupaten Langkat.
Heddy terlihat kesal dengan sikap Husni, sebab, laptop dan iPad merupakan salah satu pokok perkara yang diadukan. Husni harusnya menyiapkan dan menunjukkan ke sidang hari ini.
"Tolong ditunjukkan sekarang keberadaannya (2 laptop dan 1 I-pad), tunjukkan ke ruang sidang ini kalau memang barang itu masih ada, sidang ini ingin tahu mana 3 item barang itu karena itu poin yang diadukan pengadu," ucap Heddy Lugito.
Terkait dengan mobil dinas, Husni mengungkapkan jika mobil itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi. Mobil itu dikuasai Ardi saat Husni pulang kampung ke Asahan.
"Terkait dengan pemindahan barang tersebut, saya tidak berniat dan berencana untuk memindah tangankan mobil tersebut, ketika itu mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orangtua saya dan pada saat itu mobil saya parkirkan di tempat orangtua," ungkap Husni.
Saat di rumah orangtuanya, adiknya kemudian meminjam mobil tersebut dan dipinjamkan lagi ke kawannya. Peristiwa itu terjadi pada Apri atau Juni 2025.
"Kemudian dipinjam oleh adik saya, dan kemudian oleh adik saya dipinjam ke kawannya. Begitulah secara singkat Yang Mulia terhadap kondisi mobil yang saya pakai, kejadiannya sekitar bulan Juli atau April 2025," ucapnya.
Heddy kemudian mempertanyakan apakah Husni membuat laporan ke polisi terkait itu, karena sudah lama mobil itu tidak kembali. Husni kemudian terdengar mengaku jika tidak membuat laporan ke polisi karena Ardi masih termasuk dalam golongan keluarganya.
Dalam persidangan juga terungkap jika tim sekretariat KPU Langkat pernah ke rumah orangtua Husni untuk mengecek mobil itu. Saat ke sana, mereka bertemu adik Husni dan membantah jika ia pernah memakai mobil dinas itu.
Di akhir persidangan, Husni berjanji bakal mengembalikan 2 laptop dan 1 iPad paling lama tanggal 27 September 2026. Sedangkan mobil dinas, ia bakal menunggu proses dari kepolisian dan bakal membuat laporan ke polisi.
"Untuk laptop dan iPad paling lama akan dikembalikan paling lama tanggal 27 September 2026, kemudian terkait dengan kendaraan dinas yang saya menunggu proses dari laporan kepolisian," tuturnya.
Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik] (niz/afb)
