Ketua KPU Langkat Sebut Mobil Dinas Dikuasai Kawan Adik, Laptop-iPad di Rumah

Ketua KPU Langkat Sebut Mobil Dinas Dikuasai Kawan Adik, Laptop-iPad di Rumah

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 22 Sep 2026 14:57 WIB
Sidang DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa.
Foto: Sidang DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa. (dok. YouTube DKPP)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa soal dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni menyebut mobil dinas itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi.

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim mencecar Husni terkait keberadaan mobil tersebut. Selain mobil dinas, Husni juga disebut tidak mampu menunjuk keberadaan 2 laptop dan 1 iPad.

"Untuk laptop dan iPad kondisi barang masih dalam penguasaan saya dan saat ini berada di rumah di Kabupaten Langkat," kata Husni Mustofa yang hadir secara virtual, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Heddy Lugito meminta agar Husni menunjuk barang tersebut. Namun Husni berdalih jika ia sedang di Kabupaten Asahan, sedangkan laptop dan iPad ada di Kabupaten Langkat.

Heddy terlihat kesal dengan sikap Husni, sebab, laptop dan iPad merupakan salah satu pokok perkara yang diadukan. Husni harusnya menyiapkan dan menunjukkan ke sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tolong ditunjukkan sekarang keberadaannya (2 laptop dan 1 I-pad), tunjukkan ke ruang sidang ini kalau memang barang itu masih ada, sidang ini ingin tahu mana 3 item barang itu karena itu poin yang diadukan pengadu," ucap Heddy Lugito.

Terkait dengan mobil dinas, Husni mengungkapkan jika mobil itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi. Mobil itu dikuasai Ardi saat Husni pulang kampung ke Asahan.

"Terkait dengan pemindahan barang tersebut, saya tidak berniat dan berencana untuk memindah tangankan mobil tersebut, ketika itu mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orangtua saya dan pada saat itu mobil saya parkirkan di tempat orangtua," ungkap Husni.

Saat di rumah orangtuanya, adiknya kemudian meminjam mobil tersebut dan dipinjamkan lagi ke kawannya. Peristiwa itu terjadi pada April atau Juni 2025.

"Kemudian dipinjam oleh adik saya, dan kemudian oleh adik saya dipinjam ke kawannya. Begitulah secara singkat Yang Mulia terhadap kondisi mobil yang saya pakai, kejadiannya sekitar bulan Juli atau April 2025," ucapnya.

Heddy kemudian mempertanyakan apakah Husni membuat laporan ke polisi terkait itu, karena sudah lama mobil itu tidak kembali. Husni kemudian terdengar mengaku jika tidak membuat laporan ke polisi karena Ardi masih termasuk dalam golongan keluarganya.

Dalam persidangan juga terungkap jika tim sekretariat KPU Langkat pernah ke rumah orangtua Husni untuk mengecek mobil itu. Saat ke sana, mereka bertemu adik Husni dan membantah jika ia pernah memakai mobil dinas itu.

Di akhir persidangan, Husni berjanji bakal mengembalikan 2 laptop dan 1 iPad paling lama tanggal 27 September 2026. Sedangkan mobil dinas, ia bakal menunggu proses dari kepolisian dan bakal membuat laporan ke polisi.

"Untuk laptop dan iPad paling lama akan dikembalikan paling lama tanggal 27 September 2026, kemudian terkait dengan kendaraan dinas yang saya menunggu proses dari laporan kepolisian," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo Sentil Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M: Pejabat Tak Efisien"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads