Polisi Bongkar Sindikat Scam Modus Mobil Lelang di Medan, 4 Pelaku Ditangkap

M Ilham - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 21:10 WIB
Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Medan -

Polisi mengungkap kasus penipuan online (scam) berkedok jual beli mobil lelang dari Bea Cukai di Kota Medan. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap setelah diduga menipu seorang korban hingga mengalami kerugian Rp 31 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/850/V/2026 tertanggal (29/5). Laporan itu dibuat oleh terlapor atasnama Ilias Nasution.

"Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan online dengan modus penawaran pembelian mobil lelang yang menjanjikan keuntungan," kata Bayu, Kamis (16/7/2026)

Peristiwa bermula pada Jumat, (10/4) saat korban berada di rumah kos di Jalan Air Bersih, Kota Medan. Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai temannya berinisial D.

Pelaku kemudian menawarkan kerja sama pembelian satu unit Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp 265 juta. Pelaku juga mengaku telah memiliki calon pembeli berinisial C yang bersedia membeli mobil tersebut seharga Rp 300 juta. Keuntungan dari transaksi itu disebut akan dibagi dua.

Korban yang tergiur keuntungan kemudian menghubungi orang yang mengaku sebagai calon pembeli. Orang tersebut menyatakan siap membeli mobil dengan harga Rp 300 juta.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mentransfer uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil lelang. Karena percaya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp 31 juta ke rekening yang diberikan pelaku.

"Setelah uang ditransfer, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menghubungi temannya yang asli dan diketahui nomor tersebut bukan milik temannya. Saat itulah korban sadar telah menjadi korban penipuan," ujarnya.

Korban kemudian melapor ke Polda Sumut. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi mereka.

"Pada 5 Juni 2026 kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi tempat mereka menjalankan aksinya," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka, yakni BD yang bertugas mencari calon korban, MA yang menghubungi korban dan menjalankan skenario penipuan, AW alias Bebek yang menyediakan rekening penampung uang hasil kejahatan, serta MSS yang berpura-pura menjadi calon pembeli mobil sekaligus mencairkan uang dari rekening penampung.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit telepon seluler berbagai merek, sejumlah kartu SIM, rekening koran SeaBank dan GoPay, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.



Simak Video "Video Kisah WNI Eks Pekerja Penipuan Online Kamboja: Dipukul-Tak Diberi Makan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork