Seorang wanita berinisial MA (21) ditangkap karena menipu sekitar 51 warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) dengan modus investasi. Ternyata uang para korban dipakai pelaku untuk membayar utangnya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada Jumat (10/7/2026). Sejauh ini, ada sekitar 51 orang yang menjadi korban investasi bodong pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 400 juta.
"Kerugian materil kurang lebih Rp 400.000.000 dengan korban 51 orang yang dilakukan oleh perempuan berinisial MA," kata Hasiholan, Minggu (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasiholan menyebut awalnya salah satu korban bernama Yuan Putri (19) melihat unggahan cerita pelaku di Instagram pada 5 Juli 2026 siang. Dalam unggahan itu, pelaku menawarkan investasi dengan menjanjikan bila korban memberikan investasi sebesar Rp 1 juta, maka korban akan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Korban pun tertarik dan memastikan soal keuntungan investasi tersebut. Pelaku pun berupaya untuk meyakinkan korban.
Alhasil, korban memberikan uang investasi sebesar Rp 10 juta dengan perjanjian, pelaku akan mengembalikan uang Rp 11,6 juta ke korban dalam kurun waktu 7 hari.
Lalu, pada 9 Juli 2026 malam, pelaku tak juga mengembalikan uang investasi itu. Pada saat yang bersamaan, korban menerima laporan bahwa ternyata sudah banyak orang yang menjadi korban penipuan pelaku.
"Pelapor mempertanyakan kepada terlapor soal uang yang sudah dikirimkannya. Terlapor menjelaskan tidak ada (uang) dan pelaku hanya untuk menutup utang-utang terlapor sebelumnya kepada orang lain," jelasnya.
Merasa geram, korban Yuan bersama korban lainnya mencari pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diboyong para korban ke Polres Padangsidimpuan. Usai menyerahkan pelaku, korban Yuan mewakili korban lainnya pun membuat laporan resmi.
Petugas kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Hasiholan mengatakan bahwa para korban memberikan uang kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta, Rp 10 juta hingga Rp 68 juta. Total keseluruhan uang korban yang diterima pelaku sebesar Rp 400 juta.
Penipuan ini dilakukan pelaku sejak Mei 2026 hingga Juli 2026. Namun, nyatanya, uang yang disetor oleh para korban tak juga dikembalikan.
"Modus pelaku adalah melakukan tipu muslihat dengan menawarkan list investasi bodong dengan iming-iming apabila mengirimkan uang Rp 1.000.000, maka akan dikembalikan Rp 2.000.000. Uang itu akan dikembalikan dalam jangka pendek yaitu 7 hari, 14 hari dan 30 hari," pungkasnya.
