Polisi Bongkar Sindikat Scam Modus Mobil Lelang di Medan, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Scam Modus Mobil Lelang di Medan, 4 Pelaku Ditangkap

M Ilham - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 21:10 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Medan -

Polisi mengungkap kasus penipuan online (scam) berkedok jual beli mobil lelang dari Bea Cukai di Kota Medan. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap setelah diduga menipu seorang korban hingga mengalami kerugian Rp 31 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/850/V/2026 tertanggal (29/5). Laporan itu dibuat oleh terlapor atasnama Ilias Nasution.

"Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan online dengan modus penawaran pembelian mobil lelang yang menjanjikan keuntungan," kata Bayu, Kamis (16/7/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa bermula pada Jumat, (10/4) saat korban berada di rumah kos di Jalan Air Bersih, Kota Medan. Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai temannya berinisial D.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian menawarkan kerja sama pembelian satu unit Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp 265 juta. Pelaku juga mengaku telah memiliki calon pembeli berinisial C yang bersedia membeli mobil tersebut seharga Rp 300 juta. Keuntungan dari transaksi itu disebut akan dibagi dua.

Korban yang tergiur keuntungan kemudian menghubungi orang yang mengaku sebagai calon pembeli. Orang tersebut menyatakan siap membeli mobil dengan harga Rp 300 juta.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mentransfer uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil lelang. Karena percaya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp 31 juta ke rekening yang diberikan pelaku.

"Setelah uang ditransfer, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menghubungi temannya yang asli dan diketahui nomor tersebut bukan milik temannya. Saat itulah korban sadar telah menjadi korban penipuan," ujarnya.

Korban kemudian melapor ke Polda Sumut. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi mereka.

"Pada 5 Juni 2026 kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi tempat mereka menjalankan aksinya," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka, yakni BD yang bertugas mencari calon korban, MA yang menghubungi korban dan menjalankan skenario penipuan, AW alias Bebek yang menyediakan rekening penampung uang hasil kejahatan, serta MSS yang berpura-pura menjadi calon pembeli mobil sekaligus mencairkan uang dari rekening penampung.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit telepon seluler berbagai merek, sejumlah kartu SIM, rekening koran SeaBank dan GoPay, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Keempat tersangka telah ditahan sejak 6 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi bahwa sindikat tersebut memiliki korban lain.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan penipuan terhadap tiga korban lainnya. Saat ini identitas para korban masih kami telusuri karena handphone, nomor telepon, dan rekening yang digunakan sudah dibuang oleh pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta dari aksi penipuan tersebut.

Polisi juga mengungkap dua tersangka, yakni MA dan MSS, merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan modus penipuan, mulai dari menghubungi korban hingga berpura-pura menjadi calon pembeli mobil.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kisah WNI Eks Pekerja Penipuan Online Kamboja: Dipukul-Tak Diberi Makan"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads